syamsul Maarif. Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 04 Februari 2011

BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN

KOPERASI SERBA USAHA PROKLAMASI

Pada hari ini, Jumat tanggal 4 Februari 2011, pukul 21.00 WIB (pukul sembilan belas Waktu Indonesia Barat) bertempat di Kediaman Bapak Imam Santoso, Bumi Sari Ayu, Dk. Krajan Ds. Kalierang Kec. Bumiayu Kab Brebes, telah diadakan Rapat Pembentukan Koperasi Proklamasi, berkedudukan di Bumiayu Brebes untuk selanjutnya disebut Koperasi. Imam Santoso yang dipilih peserta Rapat untuk bertindak selaku Ketua Rapat, membuka rapat anggota dan memberitahukan :
a. Bahwa dalam Rapat telah hadir atau diwakili sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) orang anggota pendiri Koperasi.
b. Bahwa Agenda Acara Rapat Anggota ini adalah :
1. Membahas tentang pendirian koperasi
2. Pembahasan konsep Anggaran Dasar dan menetapkan :
1) Nama Koperasi : Serba Usaha Proklamasi
2) Alamat/Kedudukan : Ds Kalierang Kec. Bumiayu Kab Brebes
3) Maksud dan tujuan/ usaha :
a) Menggalang anggota dalam upaya penyediaan fasilitas jasa keuangan simpan pinjam dan sebagai sarana untuk pengembangan usaha sektor mikro demi terciptanya masyarakat sejahtera adil dan makmur.
b) Menciptakan lapangan kerja dalam upaya pembentukan sumber daya manusia yang handal, professional dan mandiri.
Kegiatan usaha :
a) Menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya.
b) Memberikan pinjaman/modal kepada anggota dengan bunga 1 %, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya dengan bunga sebesar 1.5 %.
c) Melakukan perdagangan umum, kebutuhan pokok masyarakat

c. Simpanan Pokok : Rp. 50.000,-
d. Simpanan Wajib : Rp. 5.000,- (ditarik akhir bulan)
e. Simpanan Sukarela : Minimal Rp. 10.000,-
f. Simpanan Dana Sosial : minimal Rp. 1000,-

g. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bahwa karena acara rapat anggota ini telah diketahui oleh para peserta rapat yang hadir, maka pimpinan rapat mengusulkannya dan rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan :
a) Menyetujui adanya pendirian koperasi dg nama Koperasi Serba Usaha Proklamasi.
b) Segera Menyusun dan mengesahkan Anggaran Dasar Koperasi yang akan dituangkan didalam akta pendirian koperasi yang dibuat di hadapan Notaris Pejabat Pembuat Akta Koperasi.
c) Mengangkat / menetapkan Pengurus dan Pengawas untuk pertama kalinya sebagai berikut :
Dewan Pengawas
1. Hj Maryatun
2. Imam Santoso
3. Solahudin

Susunan Pengurus
Ketua : Syamsul Maarif, SS
Wakil : Sarifudin
Sekretaris : Drs. Wahidin
Bendahara : Hj. Khalimah
Koordinator Anggota : Ali Marhendi

NAMA DEWAN PENDIRI

1. Imam Santoso
2. Syamsul Maarif
3. Wahidin
4. Sarifudin
5. Ali Marhendi
6. Solehudin
7. Hj Siti Halimah, S.Pd
8. Ambaryadi,
9. Muamin
10. Warsono
11. Taswad
12. Ramsid
13. Sumarno
14. Soanah
15. Nurfauji
16. Helmy AZ
17. Purwanto
18. Kusnadi
19. Khalimi
20. Sugeng
21. Mapul
22. Tamad T.O
23. Azizah
24. Khamid

Oleh karena tidak ada lagi yang dibicarakan atau meminta bicara, maka ketua rapat pada jam 22.45 WIB. Selanjutnya pengurus dimohon untuk mengajukan permohonan badan hukum koperasi kepada Menteri Koperasi pengusaha Kecil dan Menengah c.q. Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi, melalui Kantor Notaris, serta untuk memaraf dan menandatangani Anggaran Dasar dalam Akta Pendirian Koperasi.


KETUA SEKRETARIS


SYAMSUL MAARIF WAHIDIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  © Blogger template syamsul by endiananews.com 2011

Back to TOP